Tim Darurat Medik (TDM) adalah salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas YARSI yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. TDM bergerak dalam bidang kegawatdaruratan medik, kepalangmerahan, Search and Rescue (SAR), pengabdian masyarakat, dan kepemimpinan.
1. Asas Dasar, Tujuan, Dan Cara Pencapaian
a. Asas Dasar
Tim Darurat Medik Universitas YARSI berasaskan Pancasila dan akidah Islam.
b. Tujuan
Tujuan didirikannya organisasi ini adalah :
1) Membina Ukhuwah Islamiyah diantara civitas akademik Universitas YARSI dan masyarakat.
2) Membina dan menyalurkan bakat serta minat mahasiswa di bidang Kegawatdaruratan Medik, Kepalangmerahan, SAR (Search and Rescue), dan Kepemimpinan.
3) Berperan aktif dalam bidang Kegawatdaruratan Medik, Kepalangmerahan, SAR (Search and Rescue), dan pengabdian masyarakat.
c. Cara Pencapaian
Dalam merealisasikan tujuan dari pembentukan Tim Darurat Medik Universitas YARSI, diperlukan cara/metode kerja sebagai berikut :
1) Latihan Dasar Kegawatdaruratan Medik, Kepalangmerahan, dan SAR.
2) Latihan Lanjutan Kegawatdaruratan Medik, Kepalangmerahan, dan SAR
3) Latihan Kepemimpinan
4) Pengabdian Masyarakat
5) Latihan Rutin
2. Strukutur Organisasi
a. Rapat Umum Anggota
a. Rapat Umum Anggota
· Adalah badan tertinggi dalam Tim Darurat Medik Univesitas YARSI.
· Rapat Umum Anggota diselenggarakan pada tiap akhir periode kepengurusan atau dalam keadaan yang diperlukan demi kelangsungan organisasi.
b. Badan Pengurus Harian
· Adalah Badan Pengurus Harian Tim Darurat Medik Universitas YARSI merupakan suatu badan tertinggi dalam pelaksanaan harian Tim Darurat Medik Universitas YARSI, yang mengkoordinir dan merumuskan program kerja Tim Darurat Medik Universitas YARSI secara terperinci.
· Badan Pengurus Harian Tim Darurat Medik Universitas YARSI terdiri atas Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Kepala-Kepala Bidang.
· Ketua Tim Darurat Medik Universitas YARSI bersifat koordinatif terhadap tim Badan Pengurus Harian lainnya.
· Melaksanakan semua program kerja Tim Darurat Medik Universitas YARSI yang telah disetujui dalam rapat kerja.
c. Majelis Pertimbangan Organisasi
· Adalah badan yang mempunyai hak & kewajiban memberikan saran & kritik kepada Badan Pengurus Harian Tim Darurat Medik Universitas YARSI.
· Menampung aspirasi anggota untuk disalurkan kepada Badan Pengurus Harian baik diminta ataupun tidak.
· Memberikan saran atau pertimbangan atas segala masalah yang terjadi didalam organisasi Tim Darurat Medik Universitas YARSI.
· Memberikan teguran atas segala ketidaksesuaian pelaksanan terhadap program kerja yang ada.
3. Struktur Keanggotaan
a. Anggota Biasa
Setiap anggota yang telah mengikuti Pendidikan Latihan Dasar Tim Darurat Medik, dan selanjutnya
dilantik oleh Ketua Tim Darurat Medik, atau yang diberi wewenang.
b. Anggota Khusus
Selain anggota Tim Darurat Medik yang telah diberi pelatihan khusus demi kemajuan Tim Darurat
Selain anggota Tim Darurat Medik yang telah diberi pelatihan khusus demi kemajuan Tim Darurat
Medik. Contoh : Bansus
c. Anggota Kehormatan
Anggota Tim Darurat Medik yang telah menjadi alumni Universitas YARSI yang membantu demi
Anggota Tim Darurat Medik yang telah menjadi alumni Universitas YARSI yang membantu demi
kemajuan Tim Darurat Medik.
d. Anggota Luar Biasa
Seseorang yang diangkat menjadi anggota luar biasa karena sumbangsihnya demi kemajuan Tim
d. Anggota Luar Biasa
Seseorang yang diangkat menjadi anggota luar biasa karena sumbangsihnya demi kemajuan Tim
Darurat Medik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar